Cara Mengurus Paspor di Kota Malang (telat posting)

Berhubung banyak yang tanya tentang cara ngurus paspor, dan saya capek ngejelasin bolak balik bolak sampe rela diseret-seret ke kantor imigrasi akhirnya saya putuskan untuk nyimpen cara-cara ngurus paspor di blog. Biar kalo ada yang nanya lagi, saya bisa sekalian promosi gitu, "eh, di-blog-ku ada, sebentar yaa.." ... *dikeplak*. Buat yang belum tau bentuk paspor Republik Indonesia bisa dilirik pada gambar di samping.
Sebenarnya ngurus paspor ga ribet kok kalo syarat dan ketentuan yang berlaku dilengkapi dan dilaksanakan. -halah-.
Untuk warga Malang dan sekitarnya, bisa mengurus passpor di Kantor Imigrasi Kelas I Malang, yang alamatnya ada di Jl. R. Panji Suroso no. 4, Malang. Ancer-ancernya kalo dari arah Singosari -pertigaan Taspen belok kanan, sekitar 200 meter di sebelah kanan jalan- tepat di sebelah KUA Malang, ya siapa tau setelah ngurus paspor kemudian ngurus surat nikah -uhuk- 
Kantor Imigrasi Malang


Setelah di kantor imigrasi, trus ngapain? ya ngurus paspor lah... sedikit tips untuk kelancaran ngurus paspor adalah datang SEPAGI mungkin, kantornya jam 7.30 pagi udah buka. Jadi mendingan dateng sebelum kantornya buka, karena kalo dateng agak siang bisa dipastikan antrian bakal panjang dan lama dan membosankan. Selain datang pagi, lengkapi persyaratan harus dipenuhi dan mending disiapkan dulu, antara lain:
  1. KTP (asli dan fotokopi)
  2. Kartu keluarga (asli dan fotokopi)
  3. Akte lahir, ijazah, surat nikah (asli dan fotokopi)
  4. Surat izin dari atasan (asli)
  5. Paspor lama (jika sudah punya paspor)
  6. Surat rekomendasi dari kantor bagi yang pegawai negeri/swasta/TNI/POLRI (surat ijin dari atasan) yang ditujukan kepala kantor imigrasi
  7. LoA (Letter of Acceptance, untuk mahasiswa/pelajar yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri) 
  8. Uang kurang lebih Rp. 300.000,- (untuk paspor+foto+sidik jari+formulir+materai)
Setelah dokumen-dokumen di atas sudah lengkap, kita juga harus membeli formulir pengajuan paspor di ruangan kecil di belakang koperasi yang ada di kantor imigrasi, cari aja ruangan yang ada tulisan segede gaban FORMULIR. Harga formulir beserta kelengkapannya kurang lebih Rp.10.000,- sudah termasuk map, formulir, dan sarung paspor (warna hijau). jangan lupa membeli materai Rp. 6000,- karena akan ada surat pernyataan yang harus ada materainya.
Setelah membeli formulir, isi formulirnya lengkap pakai huruf balok dengan tinta hitam. Kemudian map beserta kelengkapannya bisa ditaruh di loket sebelah pintu masuk, tunggu hingga nama kita dipanggil. Kalo kita berangkat pagi dan menyerahkan berkas sebelum jam 12, kita bisa dapat tanda terima dan nomor antrian secara langsung. Jika tidak, maka kita hanya dapat tanda terima, dan kembali lagi besok untuk mengambil nomor antrian.
Loket Sebelah Pintu Masuk


Tempat untuk duduk-duduk
Setelah mendapat nomor antrian, kita bisa menunggu di tempat duduk yang disediakan, kemudian kita akan dipanggil ke loket permohonan paspor untuk memeriksa kelengkapan berkas-berkas persyaratan, di sini biasanya petugas akan sedikit bertanya-tanya sama kita bikin paspor untuk kepentingan apa, ya jawab aja seadanya, misal mau belajar ke luar negeri atau untuk kepentingan umroh dll. 
Loket Permohonan Paspor
Setelah berkas kita dinyatakan lengkap, kita akan diberikan tanda terima lagi dan menunggu untuk kemudian dipanggil ke loket 2 untuk membayar. Rincian pembayarannya:
  • Buku Paspor: Rp. 200.000,-
  • Foto: Rp. 55.000,-
  • Sidik Jari: 15.000,- 
Jika proses pembayaran sudah selesai, kita akan diberikan nomor antrian untuk foto, wawancara dan pengambilan sidik jari. Biasanya setelah dari loket permohonan paspor dan setelah membayar, kita akan diminta datang lagi sekitar 3-4 hari kerja untuk antri foto. Pada hari H untuk pengambilan foto, serahkan nomor antrian untuk foto ke loket sebelah pintu masuk, setelah itu kita akan diberi nomor antrian baru untuk foto dan wawancara. Selama pengambilan foto, kita tidak diperkenankan untuk memakai kacamata/softlens, seragam dinas, jilbab warna putih. Sesudah pengambilan foto, kita akan diwawancarai untuk cross-check data pada KTP/KK dan cross-check penulisan nama. 
Tempat foto dan wawancara
Kelar wawancara, kita akan diminta datang lagi sekitar 4 hari kerja untuk pengambilan paspor yang sudah jadi. Untuk pengambilan paspor, kita ga perlu datang pagi-pagi karena pengambilan paspor hanya dilayani setelah jam 12 siang. Saat pengambilan paspor yang sudah jadi, kita diminta untuk melapor ke petugas penerima untuk mengambil nomer antrian. Selamat menunggu lagi dengan tenang, kemudian, nama kita akan dipanggil untuk pengambilan paspor, kita akan diminta menyerahkan KTP dan kita akan diminta untuk memfotokopi paspor yang sudah jadi di koperasi. Setelah memberikan fotokopi paspor, kita akan diminta menulis tanda terima di buku kecil dekat loket. KTP dan paspor boleh dibawa pulang. Semua dokumen persayaratan Asli juga akan dikembalikan pada saat itu.
Berhubung ngurus paspor prosesnya lama, dan nunggu di kantor imigrasi juga lama, bisa seharian. Ga ada salahnya untuk bawa buku bacaan/games/laptop/cemilan/apapun untuk ngusir rasa ngantuk, lapar dan bosan. 
Selamat mengurus paspor ^^

NB: kalo mau ngurus paspor via orang lain (calo) mendingan buang jauh-jauh deh pikiran itu, karena praktek calo sudah dilarang di Kantor Imigrasi Malang ^^

Comments

Popular Posts